Putusan MA: Pengadilan Hubungan Industrial Padang Telah Salah Menerapkan Hukum
KOPI, BUKITTINGGI - Tampaknya kasus peseteruan karyawan Rumah Sakit Islam Yarsi Kota Bukit Tinggi H. Mhd. Ihsan, Amd Fis, belum juga usai. Meski Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang No. 12/G/PHI. PDG tanggal 27 Oktober 2009. Termasuk mebatalkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarssi) Sumatera Barat No. 11/SK/YARSI/VI-2009 tanggal 13 Juni 2009. MA melalui Putusan itu telah memerintakan Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali Penggugat dan mebayar upah Penggugat selama belum di pekerjakan kembali. Tetapi Pengurus Yarssi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 63 Padang itu tetap bungkam.MA Dalam Porvisi menjelaskan. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Padang tidak memperhatikan dan tidak mempertimbangkan sedikitpun atas fakta-fakta yang didapat selama persidangan berlangsung karena penyebab Pemohon Kasasi atau Penggugat asal dimutasikan dari Rumasakit Islam Yarsi Bukittinggi ke Balai Kesehatan Yarsi di Panti oleh termohon Kasasi atau Tergugat asal adalah suatu bentuk pemberian sangsi atau hukuman kepada Pemohon Kasasi atau Penggugat asal selaku ketua SPSI PUK Yarsi dalam memperjuangkan hak-hak karyawan hal ini jelas bertentangnan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 28 dan Pasal 43 serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 143 (1) dan Pasal 144.
Mhd. Ihsan yang karyawan Rumah Sakit Islam Yarsi Kota Bukit Tinggi dengan status karyawan tetap semenjak tahun 1995 dengan No Induk Karyawan (NIK) 870/IS/01995 yang ditempatkan pada bagian Fhisioterapi sesuai dengan kehaliannya.
“Semenjak 2007 Mhd. Ihsan utuk kedua kalinya dipercaya oleh karyawan Rumah Sakit Islam Yarsi Bukittinggi menjabat ketua SPSI Unit Kerja Rumah Sakit Islam Yarsi Bukittinggi. Selam itu pulak Mhd. Ihsan menjalankan roda organisasi bersama pengurus lainnya dengan baik sesuai dengan norma dan peraturan Undang-Undang ketenagakerjaan”, kata Ketua DPC KSPI Bukittinggi Drs. Enda. A didampingi Sekretarisnya Asril Erich AB dan Pengacara Mhd. Ihsan, Hasnuldi Miaz, SH pada Koran Padang Sabtu yang (13/5).
Lantas, bagaimana akhir perseteruan ini? Apakah hukum dapat ditegakkan atau malah dibelokan. Karena sampai saat ini pihak Yayasan belum menampakan tanda-tanda untuk mempekerjakan Mhd. Ihsan kembali sepertinya PUTASAN MA itu.
Akhirnya, pihak pengurus harian DPC KSPI Bukittinggi menilai pihak Yayasan Yarsi Sumbar terkesan mengulur-mengulur waktu karena mengabaikan Putusan MA itu bahkan ada indikasi enggan mengakhiri perseteruan yang telah terjadi, ucap Enda dan Asril Erich dibenarkan Hasnuldi Miaz, SH.
Sementara itu Ketua Yayasan Yarisi Sumbar Daulai ketika diminta tanggapan terhdap Putusan MA itu melalui telpon genggamnya 081288756xxx Jumat (13/5) mejwab, Yarsi dan jajarannya sangat menghormati hukum apalagi Putusan Lembaga Tertinggi hukum MA. Namun ia tidak menjelaskan kapan pihaknya akan memanggil ketua SPSI Unit Kerja Rumah Sakit Islam Yarsi Bukittinggi itu. (ce)
| Comments |
|



KOPI, PADANG PANJANG - Musyawarah Anak Cabang (Muscab), PAC PDI Perjuangan di kota Padang Panjang, yang di laksanakan di Aula rumah makan Serambi Kamis (12/5) kemaren, berlangsung aman, lancar dan sukses. Dalam Musancab PDI Perjuangan tersebut, telah berhasil memilih dan menetapkan Devi Tri Putra sebagai Ketua PAC Kecamatan Padang Panjang Barat, periode 2011 s/d 2015. Sementara kepengurusan PAC Kecamatan Padang Panjang Timur dijabat oleh Iskandar.
KOPI, PADANG PANJANG - Senin 9 Mei 2011 kembali merupakan hari istimewa bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang. Dimana Pemkot Padang Panjang kembali melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah sejumlah Pejabat Struktural SKPD di Lingkungan Pemkot Padang Panjang.
KOPI, PADANG PANJANG -Delapan dari enam belas kelurahan yang ada di Kota Padang Panjang, pengurus Pokjanya mendapat pelatihan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) berbasis Islam yang dilatih oleh penanama modal Islam PT.PNM cabang Padang di aula UPTD BLK Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Selasa (10/5)
KOPI, PADANG PANJANG - Wakil Walikota Padang Panjang Ir. H. Edwin, SP secara resmi membuka Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia Keluarga Berencana Kesehatan (IBI-KB-Kesehatan) Sumbar di Padang Panjang 2011, Kamis (12/5).
KOPI, PADANG PANJANG - Panitia khusus (Pansus) DPRD yang sedang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Padang Panjang tahun 2010 gerah, penyajian buku II berisikan data tahunan keuangan , berseberangan dengan penjelasan kepala Satuan Kerja Perangkat Kerja (SKPD).