Minggu, 15 Mei 2011

Putusan MA: Pengadilan Hubungan Industrial Padang Telah Salah Menerapkan Hukum

KOPI, BUKITTINGGI - Tampaknya kasus peseteruan karyawan Rumah Sakit Islam Yarsi Kota Bukit Tinggi H. Mhd. Ihsan, Amd Fis, belum juga usai. Meski Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang No. 12/G/PHI. PDG tanggal 27 Oktober 2009. Termasuk mebatalkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarssi) Sumatera Barat No. 11/SK/YARSI/VI-2009 tanggal 13 Juni 2009. MA melalui Putusan itu telah memerintakan Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali Penggugat dan mebayar upah Penggugat selama belum di pekerjakan kembali. Tetapi Pengurus Yarssi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 63 Padang itu tetap bungkam.
Dalam rapat permusyawaratan MA pada hari Senin 04 Oktober 2010 oleh Prof. Rehngena Purba, SH, MS, Hakim Agung yang ditetapkan oleh MA sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH, dan Jono Sihino, SH, Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada MA sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim melalui PUTUSAN No. 114 K/PDT.SUS/2010 menjelaskan. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Padang telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan ketentuan hukum acara perdata secara benar atau setidak-tidaknya telah salah dalam menerapkan hukum acara tersebut.
MA Dalam Porvisi menjelaskan. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Padang tidak memperhatikan dan tidak mempertimbangkan sedikitpun atas fakta-fakta yang didapat selama persidangan berlangsung karena penyebab Pemohon Kasasi atau Penggugat asal dimutasikan dari Rumasakit Islam Yarsi Bukittinggi ke Balai Kesehatan Yarsi di Panti oleh termohon Kasasi atau Tergugat asal adalah suatu bentuk pemberian sangsi atau hukuman kepada Pemohon Kasasi atau Penggugat asal selaku ketua SPSI PUK Yarsi dalam memperjuangkan hak-hak karyawan hal ini jelas bertentangnan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 28 dan Pasal 43 serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 143 (1) dan Pasal 144.
Mhd. Ihsan yang karyawan Rumah Sakit Islam Yarsi Kota Bukit Tinggi dengan status karyawan tetap semenjak tahun 1995 dengan No Induk Karyawan (NIK) 870/IS/01995 yang ditempatkan pada bagian Fhisioterapi sesuai dengan kehaliannya.
“Semenjak 2007 Mhd. Ihsan utuk kedua kalinya dipercaya oleh karyawan Rumah Sakit Islam Yarsi Bukittinggi menjabat ketua SPSI Unit Kerja Rumah Sakit Islam Yarsi Bukittinggi. Selam itu pulak Mhd. Ihsan menjalankan roda organisasi bersama pengurus lainnya dengan baik sesuai dengan norma dan peraturan Undang-Undang ketenagakerjaan”, kata Ketua DPC KSPI Bukittinggi Drs. Enda. A didampingi Sekretarisnya Asril Erich AB dan Pengacara Mhd. Ihsan, Hasnuldi Miaz, SH pada Koran Padang Sabtu yang (13/5).
Lantas, bagaimana akhir perseteruan ini? Apakah hukum dapat ditegakkan atau malah dibelokan. Karena sampai saat ini pihak Yayasan belum menampakan tanda-tanda untuk mempekerjakan Mhd. Ihsan kembali sepertinya PUTASAN MA itu.
Akhirnya, pihak pengurus harian DPC KSPI Bukittinggi menilai pihak Yayasan Yarsi Sumbar terkesan mengulur-mengulur waktu karena mengabaikan Putusan MA itu bahkan ada indikasi enggan mengakhiri perseteruan yang telah terjadi, ucap Enda dan Asril Erich dibenarkan Hasnuldi Miaz, SH.
Sementara itu Ketua Yayasan Yarisi Sumbar Daulai ketika diminta tanggapan terhdap Putusan MA itu melalui telpon genggamnya 081288756xxx Jumat (13/5) mejwab, Yarsi dan jajarannya sangat menghormati hukum apalagi Putusan Lembaga Tertinggi hukum MA. Namun ia tidak menjelaskan kapan pihaknya akan memanggil ketua SPSI Unit Kerja Rumah Sakit Islam Yarsi Bukittinggi itu. (ce)
Comments
Add New

Tidak ada komentar: