Jumat, 29 April 2011

Dedy Arianto Tidur Pulas, Ratusan Juta Rahib Digondol 6 Orang Kalangan Perampok





MOPI, PADANG PANJANG - Korban perampokan Dedy Arianto 44 warga Padang Arai Kecamatan Guguk Kabupaten 50 Kota terpaksa dirawat di  RSUD setempat.
Dedy Arianto yang pada malam itu sedang tertidur pulas terkejut ketika tamu tak diundang memasuki kamar peristirahatnya pada malam Juma’at 29/4 dinih hari itu dengan perlengakapan senjata tajam, yakni Golok, Sangkur, ceruit.
Meskipun rumah itu duhuni oleh 8 orang penghuni tetapi semua tidak menyadari kalau rumah mereka telah dikuasaih oleh kalang perampok yang masuk dari lantai dua dan lansung menuju keruangan peristirahtan Dedy.
Melihat setuasi ini  Dedy Arianto tampa banyak berkomentar langsung melakukan perlawanan karena ia telah memastikan kawan ini adalah perampok, kata kakak Dedy, Irlon 55 memberi keterangan kepada Koran Padang di aula Kapolres Padang Panjang.
Akhirnya Dedy mengalami luka oleh  sobekan  sebatan cerurit oleh kalangan perampokan dengan jahitan 18  dikepala dan 10 jahitan dipinggang, dan kalang perampok berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 60 juta lebih dan uang pecahan ringgit Malaysia sebesar RM. 1600 beserta perhiasan emas sebanyak lebih kurang 3 kg, pelaku sempat berhasil kabur.
Menurtnya,  adiknya  Dedy  seharian adalah pedagang emas keliling di wilaya Payakumbuh dan sekitarnya. Dedy tidak menyangka kalau rumahnya adalah target perampokan sebab katanya, “Ini adalah kejadian yang kedua kalinya”, kata Irlon tampah menjelaskan lebih rinci kejadian saat itu.
Namun melihat kondisi Dedy sekarang tidakla terlalu medngkuwatirkan, “Makanya  Ia kita bawah pulang dan dirawat jalan saja karena Dedy teroma kalau berda di RSUD. (ce)



Kapolres Padang Panjang Kembali Torekan Prestasi: 6 Kalangan Perampok 3 Kg Emas dan Puluhan Juta Rupiah Dari Kab. 50 Kota di Ringkus




MOPI, PADANG PANJANG - Setelah berhasil meringkus pengedar ganja sebanyak 53 kg, Kini pihak polres Padang Panjang torehkan lagi keberhasilannya dengan meringkus aksi perampokan terbesar di wilayah hukum polres padang panjang, Sumatera Barat.
Pedagang emas keliling Dedy Arianto 44 warga Padang Arai Kecamatan Guguk Kabupaten 50 Kota disatroni sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 6 orang kejadiaan naas itu terjadi dikediamannya sendiri dusun Padang aria, kecamatan guguk Kabupaten 50 kota sekira pukul 2.30 dini hari.
Pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 60 juta lebih dan uang pecahan ringgit Malaysia sebesar RM. 1600 beserta perhiasan emas sebanyak lebih kurang 3 kg, pelaku sempat berhasil kabur, kejadian yang cukup professional itu sempat menghebohkan warga yang akhirnya keluarga korban melaporkan kasus perampokan itu ke Mapolres Kab. 50 Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP. Erlangga, S.ik mendengar laporan tersebut langsung turun ke TKP dan langsung melakukan pengejaran tersangka dengan melakukan koordinasi antar polres diseluruh pintu masuk jalan raya propinsi Sumatera Barat. Yang akhirnya pelaku perampokan tersebut ditangkap diwilayah hukum polresta Padang Panjang.
Dalam keterangan persnya jum’at 29/04 diaula polres setempat Kapolres Padang Panjang AKBP. Sofyan Hidayat, S.ik mengatakan, “ mendengar informasi tersebut anggota polres langsung melakukan razia, seperti biasanya pihak polres Padang Panjang melakukan operasi  multi sasaran.
Menurutnya, setalah kita mendapat informasi dari Kapolres 50 Kota, ulasnya, “ kita mulai meneliti kendaraan yang mencurigakan, namum langkah ini tercium oleh grombolan perampokan,  sehingga terjadi kejar –mengejar dini hari itu, “Kita telah memberikan tembakan peringatan kepada penegmudi kendaraan Avanza warna hitam BA 2568 AW, Namun meraka tidak mengabaikannya dan tetap melarikan kendaraan dengan kecepatan tinggi menuju arah Kota Padang”. kata AKBP Sofyan Hidayat, Sik, dalam keterangan pers di aula polres setempat.
Akhirnya, untuk melumpuhkun pengendara kendaraan mobil avanza itu pihak kepolisian akhirnya menembak kaca depan mobil Avanza tersebut di Bukit Berbunga Silaing Bawah arah pintu masuk Kota Padang Panjang.
Akibat tembakan itu pelaku kaget dan langsung memakirkan mobilnya dekat jembatan kembar dan melarikan diri meloncat dari jembatan yang cukup tinggi, Namun naas bagi mereka, dua dari pada mereka diringkus, pelaku diketahui beridentitas bernama Surya (24), dan Jhoni (35) keduanya berasal kota Padang.
Sedangkan Empat orang lagi kini menjadi buronan pihak kepolisian dan dibantu oleh Resiman Brimod Sumbar, sedang dua tersangka kini lansung kita bawah ke 50 Kota. kata AKBP Erlangga. S.ik, “  Kita berharap tambahnya, kepada masarakat sekitar yakni Silaing dan Singgalang, Bila ada orang yang mencurigakan tolong segera di laporkan kepihak kepolisian terdekat”, tuturnya (ce). 
  

Penangguhan Ranperda Pengelolaan LH Dipertanyakan



MOPI, PADANG PANJANG - Seluruh Fraksi - fraksi DPRD mempertanyakan, ditangguhkannya pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari delapan buah yang disampaikan Walikota Padang Panjang.
Pasalnya,ranperda itu, sudah menjadi kesepakatan Pemerintah Kota ([Pemko) dengan DPRD, sepanjang rentang tahun 2011, dari 23 buah Ranperda untuk dibahas DPRD bertahap secara tuntas.
Kritikan, terungkap pada pandangan lima fraksi-fraksi DPRD, Erizal (PAN), Abrar Dt. Nan Balimo (Kebangkitan Bangsa), Delfian Mansyur (GBPIR), Fakhrudi Dt. Panduko (Demokrat), Kamrita (Golkar ) pada rapat paripurna di gedung rakyat Kampung Jambak Guguk Malintang Kata ketua Pansus H. Desfaremido di ruang kerjanya, Kamis (28/4).
Terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah menjadi prioritas, masuk dalam program Legislasi daerah untuk dibahas pada caturwulan I, dengan alasan PP nya belum terbit, atas pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009, kenapa disepakati vocal Abrar Dt. Nan Balimo bernyata.
Sedangkan Fakhrudi Dt. Panduko Rajo miris pada Ranperda yang ditangguhkan, bukti kajian kurang matang, meski sudah masuk program Prolegda, yang ikut dikritik, Erizal, Kamrita mempertanyakan, “kurangnya“ koordinasi ujarnya dengan senyum.
Ranperda yang setujui dibahas, 5 buah pencabutan Perda tentang Retribusi izin usaha jasa konstruksi, Retribusi izin usaha industri, perdagangan, tanda daftar industri, perusahaan dan gudang.
Pencabutan Retribusi izin penyelenggaraan usaha kepariwisataan, Retribusi pelayanan pencatatan sipil, Retribusi pelayanan kesehatan hewan dan inseminasi buatan, untuk Ranperda baru tentang Retriubsi jasa usaha, Pajak Daerah, Jasa Usaha. (ce)

Anggota Pansus DPRD Padang Panjang Suardi: Dinilai Tidak Patuh Pada Perintah Walikota SKPD Disuruh Pulang




MOPI, PADANG PANJANG - Setelah mendengar nota Laporan Keterangan Pertanggunajwaban (LKPj) Walikota Padang Panjang 2010 anggota Pansus DPRD Suardi kepada Koran Padang di gedung rakyat Kampung Jambak Guguk Malintang, Kamis (28/4) mengatakan, Panitia Khusus(Pansus) DPRD Padang Panjang turun lapangan (Turlap) untuk meninjau proyek fisik pembagunan akhir tahun anggaran 2010.
Menurut Suardi, turlap perdana meninjau proyek fisik Dinas Pendidikan, pekerjaan lokal belajar pada SMPN 5 Balai-Balai, Dinas Sosial Tenaga Kerja berupa Kube di Ngalau.
Pada Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata, Pansus meninjau terkait pemamfaatan aset daerah pada obyek wisata Perkampungan Minang (MIFAN) Silaing Bawah Dari hasil kunlap, terhadap pencairan anggaran dalam bentuk fisik mengatakan, masih terdapat pekerjaan yang belum siap 100 %.
Bahkan yang sangat mengecewakan Tim Pansus ketika turlap, Tim hanya didamping setingkat kepala bagian yang kurang menguasai lapangan. Pada hal Pansus dengan Walikota sudah sepakat selama pembahasan KLPj, seluruh kepala SKPD berada ditempat ungkap Suardi didampingi Jhon Hendri politisi dari PDIP dan PKB ini tanpa menyebutkan institusinya.
Turlap Pansus dan mengundang masing - masing SKPD untuk hearing sesuai yang telah diamanahkan PP No 3 Tahun 2007. Tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah. LKPj kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
”Karena dari sinila nantinya kita mengukur capaian kenerja SKPD sesuai Rancangan Pembengunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebab, LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD,” sebut Jhon Hendri.
Ketua Pansus DPRD Padang Panjang H. Desfaremindo sedikit kesal. Betapa tidak Rabu (27/4) dari 4 SKPD yang diundang untuk haering hanya dua SKPD yang hadir kepala dinasnya, yakni Dinas Pendidikan dan Pobudpar. Sementara Dinas Kantor Arsip dan Perpustakaan sama sekali tidak hadir, sementra Dinas Sosnaker dihadiri oleh selevel staf, ketika Tim Pansus mempertanyakan Kadis Sosnaker yakni Drs. Bustaminarda kepada anggotantanya (red) ternyata surat tidak sampai ketangan Kadis tersebut, karena menurut keterang salah seorang dari mereka surat itu di arsipkan saja oleh Sekretaris. Hal ini membuat Tim Pansus berang dan akhirnya SKPD dari Dinas Sosnaker disuruh pulang saat itu juga.
Paranya lagi, kata Desfa, jauh hari kita sudah menyuratti Direktur Rumah Sakit Umum Daera (RSUD) Padang Panjang yakni H Nuryanwar agar dapat hadir rapat di DPRD hari Kamis (28/4). "Anehnya Direktur RSUD inipun tidak mengetahui kalau ada agenda dengan DPRD hari ini." kata Desfa.
Jika ini terus dibiarkan dipastikan reputasi Walikota H. Suir Syam bakal jelek, karena Pansus menilai, ”Ini adalah bentuk ketidak patuhan bawahan terhadap atasan atau pimpinan yankni Walikota,” ucap Suardi di amini Jhon Hendri. "Namum hal ini telah disampaikan langsung kepada Sekda Ali Asmar," kata Desfa. Menjawab, rekomendasi Pansus dari hasil temuan lapangan disampaikan secara riel kepada walikota, kata Desfa, yang jelas fakta lapangan, merupakan bukti kinerja kepala SKPD dalam pengunaan APBD 2010, apakah rapor mereka merah, tergantung Walikota, kata politisi muda dari Partai Golkar itu. (*)

Minggu, 17 April 2011

HM Raja Maroko memberikan Grasi terhadap 190 tahanan

KOPI, Rabat - Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan mengatakan, HM Raja Mohammed VI, sang Amirul Mukminin, memberikan Grasi terhadap 190 orang tahanan dalam menanggapi sebuah memorandum yang ditujukan kepada Yang Mulia (HM Raja)oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal Nasional Dewan Hak Asasi Manusia (CNDH), Kamis, (14/4/2011). 

Nota dari National Human Rights Council (CNDH) bermanfat bagi   96 orang tahanan merasa beruntung atas Grasi dari sisa masa penjara mereka, sedangkan 5 orang tahanan diberikan pergantian hukuman mati menjadi masa hukuman penjara saja.

Sementara 37 orang terpidana mendapatkan keberuntungan juga, dari pergantian hukuman seumur hidup menjadi hukuman masa penjara dan 52 orang tahanan menjalani  hukuman dikurangi  masa penjara mereka.
Comments
Add New

Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

Pemutakhiran Terakhir (Minggu, 17 April 2011 17:35)

15 Tentara Bayaran Aljazair Tertangkap di Libya, 3 Orang Tewas

KOPI, Benghazi (Libya) - Pemberontak Libya mengatakan Minggu (10/4/2011), mereka telah menangkap 15 tentara bayaran Aljazair di Ajdabiya dan 3 orang diantaranya tewas, selama dalam pertempuran berat pada hari Sabtu di kota di timur.
"Para pemberontak mengecam kehadiran tentara bayaran, terutama dari Afrika, antara pasukan yang mempertahankan rezim Muammar Gaddafi, "paparan dari media Ennahar Online.

Menurut juru bicara pemberontak, Chemseddine Abdoulmolah, tentara bayaran tertangkap tidak memiliki surat-surat identitas, tapi "mereka mengatakan bahwa mereka Aljazair dan memiliki aksen Aljazair."
Dia mengatakan kepada AFP bahwa beberapa kartu identitas Aljazair dan paspor telah ditemukan di sebuah gedung di dekat di Ajdabiya. "Mereka mengatakan, mereka juga menjual ganja, " katanya.
Abdoulmolah menjelaskan, bahwa kelompok 18 tentara bayaran telah dibawa ke sebuah kota, di garis depan oleh seorang warga setempat, yang setia terhadap rezim Muammar Gaddafi. Yang terakhir juga ditangkap.
Juru bicara pemberontak, menambahkan,para tahanan itu diperlakukan dengan baik, tuduhan terhadap  Aljazair mendukung Muammar Gaddafi, dikatakannya negara ini "menutup mata" pada kedatangan tentara bayaran.
"Ini menyedihkan, mereka (di Aljazair) memiliki jenis yang sama kediktatoran yang kita miliki di sini, " katanya.
Sebuah presiden delegasi Afrika bertemu Minggu sore di Tripoli, Muammar Gaddafi untuk memohon untuk gencatan senjata dalam pertempuran antara tentara dan pemberontak, yang telah berkobar di Ajdabiya (timur) dan Misrata (barat).
President  dari Afrika Selatan , Jacob Zuma, dan rekan-rekannya Kongo, Mali, Mauritania dan Uganda Menteri Luar Negeri, diamanatkan oleh Uni Afrika (AU), yang dijadwalkan untuk mengunjungi Minggu malam dan Senin ke Benghazi, "ibukota " dari pemberontak di 1.000 km timur Tripoli.
Tugas mereka terlihat sulit, para pemimpin pemberontak menolak setiap gagasan tentang gencatan senjata yang melibatkan retensi kekuasaan oleh Mr Gaddafi dan putranya.
Dari Aljazair menyebutkan, Kementerian Luar Negeri Aljazair menolak klaim pemimpin top pemberontak Libya itu mengenai pemerintahnya mendukung tentara bayaran berjuang untuk Moammar Gadhafi. Pernyataan Selasa kemarin (12/4/2011) menyebutkan, tuduhan tersebut "tidak bertanggung jawab".
Pemimpin pemberontak Libya Terkenal Mustafa Abdul-Jalil tetap bertahan dengan klaim itu, meskipun Aljazair selalu membantah.
Abdul Jalil mengatakan para pemberontak mengangkat isu penggunaan Gadhafi tentang tentara bayaran asing dari negara-negara Afrika dan Arab lainnya, khususnya Aljazair, mengingat pembicaraan dengan delegasi Uni Afrika yang sedang bekerja dalam menemukan senjata api di Libya.
Aljazair menyerukan untuk mengakhiri pertempuran di Libya tetangganya itu, dan telah memperingatkan teroris mungkin berusaha untuk menyusup ke kelompok anti Gadhafi itu.
Comments
Add New

Write comment
Name:
Email:
 
Title:
 

Jumat, 15 April 2011

Kapolres Padang Panjang: Disiplin Waktu Sangat Penting bagi Saya

KOPI, PADANG PANJANG – Tikdak terasa sudah satu tahun Kapolres Kota Padang Panjang AKBP Drs. Rudy Harianto, M.Si bertugas di Kota ini. Itulah yang banyak diucapkan oleh para kuli tinta yang bertugas di kota itu.

Kapolres yang satu ini memang berbeda dengan Kapolres sebelumnya, apalagi kedekatanya dengan para rekan-rekan wartawan baik yang bertugas di wilayah hukunya maupun di luar. Hal ini tergambar sekali di wajah rekan-rekan wartawa kota itu ketika mendengar kabar bahwa Kapolres AKBP Rudy Harianto akan pinda tugas Jumat ini ke Sulawesi Selatan menjadi Wakasat Brimob Polda Makasar, meraka sudah merasakan kehilang seorang sahabat dan mitra kerja yang se-energi.
“Kita masih bisa berkomunikasi dan saling meberikan imformasi," kata Rudy kamis malam lalu dengan rekan wartawan di rumah dinasnya Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat.
Malam itu, hadir DAN POM Padang Panjang Rio Kusuma, Hary Susilo Staf Humas Setwan DPRD Padang Panjang, Yuwardi Tanjung dari Harian Rakyat Subar Utara, Andi Koran Mingguan Bakin, Jhon Kenedy Koran Mingguan Minang Mandiri, Suprianto Koran Mingguan Media Perjuangan, Rifnaldi Surat Kabar Mingguan yang juga reporter Koran Oline Pewarta Warga Indonesia (www.pewarta-indonesia.com).
Dalam kesempatan itu AKBP Rudy bercerita perjalan dan suka dukanya semasa dalam pendidikan yang diamini Rio. Ia menjelaskan semasa pendidikan, “Kami dilatih untuk disiplin dengan waktu,” itulah kunci utama dalam menjalankan tugas sebutnya.
Ketika ditanya yang paling berkesan tugas di Kota Padang Panjang ini, “Awal dinas di Padang Panjang saya merasa kemabli menjadi Polri sejati, karena selama ini saya dijajaran kopi Brimob. Di kota inilah saya baru menjabat sebagai Kapolres. Sekarang saya kembali lagi ke Kompi Brimob yang di amanahkan jabatan Wakasat Brimob di Polda Makasar,” katanya.
Tetapi apapun posisi dan jabatan yang diamanahkan semuanya sama yakni “Mengabdi”.
Ketika disinggung apa yang kurang berkenan selama bertugas di Padang Panjang. AKBP Rudy sambil ketawa menjelaskan, awal Ia di undang oleh Pemerinta Kota Padang Panjang dalam acara Muspida.
Undangan itu jam 10 Wib ke DPRD, “Tepat jam10 Wib saya sudah hadir, namun saya sempat kaget melihat belum ada para Muspida, dan SKPD undang yang lain hadir, lebih kurang sentengah jam saya duduk diruangan sendiri,” katanya sambil tertawa geli menceritakan peristiwa itu, Ia berharap hal ini jangan sampai dialmi oleh Kopolres Padang Panjang yang baru.
Sebab kata AKBP Rudy mengatakan penggantinya sebagai Kapores nanti adalah Kasubdit Tipiter Direskrimsus Polda Sumbar AKBP Sofyan Hidayat, beliu juga disiplin dengan waktu. (ce)

DPD-RI: RUU Intelijen Harus Akomodasi Perlindungan dan Kebebasan Warga Negara

KOPI, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menekankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara harus mengakomodasi kebutuhan perlindungan dan kebebasan warga negara. Menghindari kemungkinan penyalahgunaan kegiatan intelijen, Komite I DPD mengusulkan pasal/ayat khusus dalam RUU Intelijen Negara yang mengatur hak-hak korban sebagai wujud kewajiban negara untuk memulihkan status warga negaranya.
“Jika terjadi penyalahgunaan kegiatan intelijen yang merugikan warga negara, baik materiil maupun non-materiil, maka negara wajib melindungi warga negaranya, antara lain, melalui kompensasi dan rehabilitasi, guna pemulihan status korban,” ujar Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Intelijen Negara Farouk Muhammad (asal Nusa Tenggara Barat). Ia membaca draft pandangan dan pendapat Komite I DPD terhadap RUU Intelijen Negara dalam Sidang Pleno Komite I DPD.
Persoalannya, pasal/ayat dalam RUU Intelijen Negara belum mengelaborasi persoalan hak asasi manusia dan demokrasi, terutama perlindungan dan kebebasan warga negara. “Berarti, RUU Intelijen negara belum menyeimbangkan antara kebutuhan membentuk kerangka kerja demokratik dan menguatkan kapasitas dinas-dinas intelijen,” sambungnya.
Acara dipimpin Ketua Komite I DPD Dani Anwar (DKI Jakarta) yang didampingi dua wakilnya, Eni Khairani (Bengkulu) dan Ferry FX Tinggogoy (Sulawesi Utara), di Ruangan Komite I DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Sidang pleno membahas dan mengesahkan pandangan dan pendapat Komite I DPD atas RUU Intelijen Negara, selain membahas RUU Desa.
RUU Intelijen Negara diinisiasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dani menyatakan, Komite I DPD menyampaikan pandangan dan pendapatnya sebelum Komisi I DPR dan Pemerintah membahas RUU Intelijen Negara. “Sebelum Sidang Paripurna DPD tanggal 8 April, Komite I DPD menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap RUU Intelijen Negara.”
Pada bagian lain pandangan dan pendapatnya, Komite I DPD menegaskan, selama ini beberapa regulasi gagal menguatkan jejaring kerja intelijen sebagai pilar sistem pertahanan dan keamanan negara. Regulasi-regulasi juga gagal menjadi kerangka kerja yang demokratis, sehingga kegiatan intelijen tidak mengimbangi perlindungan dan kebebasan warga negara dengan penguatan kapasitas dinas-dinas intelijen.
Dinas-dinas Intelijen
Di negara-negara demokratis, menurut Komite I DPD, pembagian kerja dinas-dinas intelijen menjadi empat kategori, yakni intelijen nasional, intelijen strategis, intelijen militer, dan intelijen keamanan. Dalam RUU Intelijen Negara, penyelenggaraan intelijen negara dilakukan dinas-dinas intelijen intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, dan intelijen kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Farouk memaparkan, dinas-dinas intelijen memiliki kewenangan khusus melakukan kegiatan intelijen yang agresif jika memerlukan informasi yang hanya diperoleh melalui metode langsung mengancam, membatasi, dan/atau menghilangkan perlindungan dan kebebasan warga negara. Kegiatan intelijen yang agresif terutama menghadapi elemen-elemen yang memenuhi empat syarat.
Empat syarat tersebut, yaitu bekerja bagi kepentingan asing atau musuh seperti spionase, menunjukkan permusuhan terhadap konstitusi dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti separatisme dan ektremisme, mendorong konflik primordial, serta menggunakan cara-cara kekerasan untuk suatu perubahan seperti terorisme dan pemberontakan bersenjata.
Farouk menjelaskan tiga pertimbangan utama yang melandasi kebutuhan untuk menyusun regulasi tentang intelijen negara, yakni pertimbangan strategik dan substantif, pertimbangan politik, dan pertimbangan hukum. Pertimbangan strategik dan substantif menyangkut kebutuhan mendesak untuk mengembangkan intelijen negara yang profesional guna mengatasi kompleksitas ancaman keamanan nasional.
Pertimbangan politik menyangkut tindakan intelijen dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia yang memungkinkan transparansi dan akuntabilitas keseluruhan sistem intelijen negara. “Sistem intelijen negara harus berubah, dari watak kedinasan yang tertutup, represif, dan melayani kepentingan rezim, ke watak yang terbuka, akuntabel, responsif, dan melayani kepentingan bangsa Indonesia.”
Terakhir, pertimbangan hukum yang menyangkut pengaturan yang tegas tapi terbatas terhadap kegiatan spesifik intelijen negara. Kegiatan spesifik tersebut mencakup metode-metode dinas intelijen yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta mengancam masyarakat demokratis dan hak asasi manusia selama proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Komite I DPD menghendaki pelarangan disertai sanksi terhadap pempolitisasian intelijen, bahwa personil intelijen harus nonpartisan, netral kehidupan politiknya, tidak menyatakan preferensi pilihan politiknya, dan tidak terlibat kegiatan politik praktis. “Melarang personil intelijen menjadi anggota/pengurus partai politik dan mengikuti terlibat kegiatan politik praktis, serta tidak menjadi alat kekuasaan suatu partai politik.”
Pelarangan tersebut selengkapnya menjadi kode etik intelijen, yang meliputi antara lain ketaatan kepada negara, konstitusi, dan lembaga negara; ketaatan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dedikasi terhadap pelayanan publik yang efisien dan efektif, menjaga kerahasiaan, netralitas politik; tidak mempengaruhi dan dipengaruhi partai politik, aparat negara, individu, kelompok, media, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga perekonomian; tidak melakukan tindakan represif dan pemaksaan lainnya kecuali melaksanakan keputusan pengadilan, tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan di luar intelijen, tidak bekerja karena sentimen ras, agama, dan ideologi; tidak menyalahgunakan kekuasaannya, dan menghindari penggunaan dana-dana publik yang semena-mena.
Dalam pandangan dan pendapatnya, Komite I DPD menyinggung manajemen sumberdaya manusia dinas-dinas intelijen, yaitu sistem rekrutmen dan promosi yang berdasarkan prestasi. “Dengan kode etik intelijen, diharapkan terwujud suatu etos kerja yang didukung manajemen sumberdaya manusia intelijen yang mengutamakan profesionalisme, merit system, serta penghargaan dan sanksi.”
Ruang Lingkup
Dalam pandangan dan pendapat Komite I DPD, kegiatan intelijen menghasilkan berbagai produk intelijen yang bertujuan untuk meningkatkan kesiagaan negara. Peningkatan kesiagaan negara berarti menghilangkan dan/atau mengurangi kejutan-kejutan operasional dan taktis elemen-elemen musuh negara yang berpotensi merusak atau melemahkan keamanan nasional.
Komite I DPD mengusulkan, cakupan keamanan nasional terbatas masalah dalam negeri, luar negeri, pertahanan, dan keamanan, yang rujukannya adalah kedaulatan politik, integrasi teritorial, keselamatan bangsa, dan perdamaian dunia. Ruang lingkup tidak menafikan kebutuhan negara mengantisipasi masalah lainnya yang menjadi fungsi, tugas, dan wewenang kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Susah Payah demi 5 Liter Minyak Tanah

KOPI, KOTA LANGSA - Pemandangan seperti ini mungkin sangat asing atau jarang terjadi di kota-kota besar apalagi di Ibukota kita “Jakarta”. Program subsidi gas elpiji 3 kg yang digalakkan di Ibukota ternyata tidak berlaku di kota-kota lain di wilayah Propinsi Aceh. Dengan alasan banyak kasus gas meledak dan cenderung masih kurangnya sosialisasi penggunaan gas elpiji di masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat saat antrian panjang jiregen-jiregen berukuran 5 liter yang sudah dekil dan lusuh karena warnanya sudah memudar terkena panasnya terik matahari, namun masyarakat Gang Keluarga, Gampong Jawa, Kota Langsa tetap setia menunggu jerigen-jerigen mereka.

Perjuangan masyarakat Gampong Jawa cukup panjang dan melelahkan demi mendapatkan 5 liter minyak tanah. Sejak pukul 10.30 wib mereka harus menunggu dan menunggu sampai mobil tangki minyak tanah datang sekitar pukul 14.00 wib.
"Rasanya tidak sia-sia dan membuang waktu percuma asal mendapat minyak Mas. Jerigennya ditungguin saja kadang-kadang ngga kebagian Apalagi ngga ditungguin, apes dua kali dech,” ungkap Ibu Rina 42 th warga Gampong Jawa.
Dalam satu minggu tiga kali pengiriman minyak tanah ke agen-agen di Kota Langsa yaitu hari Senin, Rabu dan Jum’at.
Sekali pengiriman agen hanya mendapat jatah sekitar 2 ton – 3 ton, namun kadang-kadang tidak mencukupi untuk kebutuhan warga karena adanya oknum agen ”NAKAL”. Minyak tanah dijual ke warga dengan harga sekitar Rp 17.000,- / 5 liter. Kalau dijual ke tengkulak di daerah Medan harga bisa sampai Rp 30.000,- s/d Rp 40.000,- Kelakuan para agen nakal ini jelas merugikan warga miskin.