Jumat, 15 April 2011

Kapolres Padang Panjang: Disiplin Waktu Sangat Penting bagi Saya

KOPI, PADANG PANJANG – Tikdak terasa sudah satu tahun Kapolres Kota Padang Panjang AKBP Drs. Rudy Harianto, M.Si bertugas di Kota ini. Itulah yang banyak diucapkan oleh para kuli tinta yang bertugas di kota itu.

Kapolres yang satu ini memang berbeda dengan Kapolres sebelumnya, apalagi kedekatanya dengan para rekan-rekan wartawan baik yang bertugas di wilayah hukunya maupun di luar. Hal ini tergambar sekali di wajah rekan-rekan wartawa kota itu ketika mendengar kabar bahwa Kapolres AKBP Rudy Harianto akan pinda tugas Jumat ini ke Sulawesi Selatan menjadi Wakasat Brimob Polda Makasar, meraka sudah merasakan kehilang seorang sahabat dan mitra kerja yang se-energi.
“Kita masih bisa berkomunikasi dan saling meberikan imformasi," kata Rudy kamis malam lalu dengan rekan wartawan di rumah dinasnya Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat.
Malam itu, hadir DAN POM Padang Panjang Rio Kusuma, Hary Susilo Staf Humas Setwan DPRD Padang Panjang, Yuwardi Tanjung dari Harian Rakyat Subar Utara, Andi Koran Mingguan Bakin, Jhon Kenedy Koran Mingguan Minang Mandiri, Suprianto Koran Mingguan Media Perjuangan, Rifnaldi Surat Kabar Mingguan yang juga reporter Koran Oline Pewarta Warga Indonesia (www.pewarta-indonesia.com).
Dalam kesempatan itu AKBP Rudy bercerita perjalan dan suka dukanya semasa dalam pendidikan yang diamini Rio. Ia menjelaskan semasa pendidikan, “Kami dilatih untuk disiplin dengan waktu,” itulah kunci utama dalam menjalankan tugas sebutnya.
Ketika ditanya yang paling berkesan tugas di Kota Padang Panjang ini, “Awal dinas di Padang Panjang saya merasa kemabli menjadi Polri sejati, karena selama ini saya dijajaran kopi Brimob. Di kota inilah saya baru menjabat sebagai Kapolres. Sekarang saya kembali lagi ke Kompi Brimob yang di amanahkan jabatan Wakasat Brimob di Polda Makasar,” katanya.
Tetapi apapun posisi dan jabatan yang diamanahkan semuanya sama yakni “Mengabdi”.
Ketika disinggung apa yang kurang berkenan selama bertugas di Padang Panjang. AKBP Rudy sambil ketawa menjelaskan, awal Ia di undang oleh Pemerinta Kota Padang Panjang dalam acara Muspida.
Undangan itu jam 10 Wib ke DPRD, “Tepat jam10 Wib saya sudah hadir, namun saya sempat kaget melihat belum ada para Muspida, dan SKPD undang yang lain hadir, lebih kurang sentengah jam saya duduk diruangan sendiri,” katanya sambil tertawa geli menceritakan peristiwa itu, Ia berharap hal ini jangan sampai dialmi oleh Kopolres Padang Panjang yang baru.
Sebab kata AKBP Rudy mengatakan penggantinya sebagai Kapores nanti adalah Kasubdit Tipiter Direskrimsus Polda Sumbar AKBP Sofyan Hidayat, beliu juga disiplin dengan waktu. (ce)

DPD-RI: RUU Intelijen Harus Akomodasi Perlindungan dan Kebebasan Warga Negara

KOPI, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menekankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara harus mengakomodasi kebutuhan perlindungan dan kebebasan warga negara. Menghindari kemungkinan penyalahgunaan kegiatan intelijen, Komite I DPD mengusulkan pasal/ayat khusus dalam RUU Intelijen Negara yang mengatur hak-hak korban sebagai wujud kewajiban negara untuk memulihkan status warga negaranya.
“Jika terjadi penyalahgunaan kegiatan intelijen yang merugikan warga negara, baik materiil maupun non-materiil, maka negara wajib melindungi warga negaranya, antara lain, melalui kompensasi dan rehabilitasi, guna pemulihan status korban,” ujar Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Intelijen Negara Farouk Muhammad (asal Nusa Tenggara Barat). Ia membaca draft pandangan dan pendapat Komite I DPD terhadap RUU Intelijen Negara dalam Sidang Pleno Komite I DPD.
Persoalannya, pasal/ayat dalam RUU Intelijen Negara belum mengelaborasi persoalan hak asasi manusia dan demokrasi, terutama perlindungan dan kebebasan warga negara. “Berarti, RUU Intelijen negara belum menyeimbangkan antara kebutuhan membentuk kerangka kerja demokratik dan menguatkan kapasitas dinas-dinas intelijen,” sambungnya.
Acara dipimpin Ketua Komite I DPD Dani Anwar (DKI Jakarta) yang didampingi dua wakilnya, Eni Khairani (Bengkulu) dan Ferry FX Tinggogoy (Sulawesi Utara), di Ruangan Komite I DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Sidang pleno membahas dan mengesahkan pandangan dan pendapat Komite I DPD atas RUU Intelijen Negara, selain membahas RUU Desa.
RUU Intelijen Negara diinisiasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dani menyatakan, Komite I DPD menyampaikan pandangan dan pendapatnya sebelum Komisi I DPR dan Pemerintah membahas RUU Intelijen Negara. “Sebelum Sidang Paripurna DPD tanggal 8 April, Komite I DPD menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap RUU Intelijen Negara.”
Pada bagian lain pandangan dan pendapatnya, Komite I DPD menegaskan, selama ini beberapa regulasi gagal menguatkan jejaring kerja intelijen sebagai pilar sistem pertahanan dan keamanan negara. Regulasi-regulasi juga gagal menjadi kerangka kerja yang demokratis, sehingga kegiatan intelijen tidak mengimbangi perlindungan dan kebebasan warga negara dengan penguatan kapasitas dinas-dinas intelijen.
Dinas-dinas Intelijen
Di negara-negara demokratis, menurut Komite I DPD, pembagian kerja dinas-dinas intelijen menjadi empat kategori, yakni intelijen nasional, intelijen strategis, intelijen militer, dan intelijen keamanan. Dalam RUU Intelijen Negara, penyelenggaraan intelijen negara dilakukan dinas-dinas intelijen intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, dan intelijen kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Farouk memaparkan, dinas-dinas intelijen memiliki kewenangan khusus melakukan kegiatan intelijen yang agresif jika memerlukan informasi yang hanya diperoleh melalui metode langsung mengancam, membatasi, dan/atau menghilangkan perlindungan dan kebebasan warga negara. Kegiatan intelijen yang agresif terutama menghadapi elemen-elemen yang memenuhi empat syarat.
Empat syarat tersebut, yaitu bekerja bagi kepentingan asing atau musuh seperti spionase, menunjukkan permusuhan terhadap konstitusi dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seperti separatisme dan ektremisme, mendorong konflik primordial, serta menggunakan cara-cara kekerasan untuk suatu perubahan seperti terorisme dan pemberontakan bersenjata.
Farouk menjelaskan tiga pertimbangan utama yang melandasi kebutuhan untuk menyusun regulasi tentang intelijen negara, yakni pertimbangan strategik dan substantif, pertimbangan politik, dan pertimbangan hukum. Pertimbangan strategik dan substantif menyangkut kebutuhan mendesak untuk mengembangkan intelijen negara yang profesional guna mengatasi kompleksitas ancaman keamanan nasional.
Pertimbangan politik menyangkut tindakan intelijen dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia yang memungkinkan transparansi dan akuntabilitas keseluruhan sistem intelijen negara. “Sistem intelijen negara harus berubah, dari watak kedinasan yang tertutup, represif, dan melayani kepentingan rezim, ke watak yang terbuka, akuntabel, responsif, dan melayani kepentingan bangsa Indonesia.”
Terakhir, pertimbangan hukum yang menyangkut pengaturan yang tegas tapi terbatas terhadap kegiatan spesifik intelijen negara. Kegiatan spesifik tersebut mencakup metode-metode dinas intelijen yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta mengancam masyarakat demokratis dan hak asasi manusia selama proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Komite I DPD menghendaki pelarangan disertai sanksi terhadap pempolitisasian intelijen, bahwa personil intelijen harus nonpartisan, netral kehidupan politiknya, tidak menyatakan preferensi pilihan politiknya, dan tidak terlibat kegiatan politik praktis. “Melarang personil intelijen menjadi anggota/pengurus partai politik dan mengikuti terlibat kegiatan politik praktis, serta tidak menjadi alat kekuasaan suatu partai politik.”
Pelarangan tersebut selengkapnya menjadi kode etik intelijen, yang meliputi antara lain ketaatan kepada negara, konstitusi, dan lembaga negara; ketaatan kepada hukum dan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dedikasi terhadap pelayanan publik yang efisien dan efektif, menjaga kerahasiaan, netralitas politik; tidak mempengaruhi dan dipengaruhi partai politik, aparat negara, individu, kelompok, media, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga perekonomian; tidak melakukan tindakan represif dan pemaksaan lainnya kecuali melaksanakan keputusan pengadilan, tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan di luar intelijen, tidak bekerja karena sentimen ras, agama, dan ideologi; tidak menyalahgunakan kekuasaannya, dan menghindari penggunaan dana-dana publik yang semena-mena.
Dalam pandangan dan pendapatnya, Komite I DPD menyinggung manajemen sumberdaya manusia dinas-dinas intelijen, yaitu sistem rekrutmen dan promosi yang berdasarkan prestasi. “Dengan kode etik intelijen, diharapkan terwujud suatu etos kerja yang didukung manajemen sumberdaya manusia intelijen yang mengutamakan profesionalisme, merit system, serta penghargaan dan sanksi.”
Ruang Lingkup
Dalam pandangan dan pendapat Komite I DPD, kegiatan intelijen menghasilkan berbagai produk intelijen yang bertujuan untuk meningkatkan kesiagaan negara. Peningkatan kesiagaan negara berarti menghilangkan dan/atau mengurangi kejutan-kejutan operasional dan taktis elemen-elemen musuh negara yang berpotensi merusak atau melemahkan keamanan nasional.
Komite I DPD mengusulkan, cakupan keamanan nasional terbatas masalah dalam negeri, luar negeri, pertahanan, dan keamanan, yang rujukannya adalah kedaulatan politik, integrasi teritorial, keselamatan bangsa, dan perdamaian dunia. Ruang lingkup tidak menafikan kebutuhan negara mengantisipasi masalah lainnya yang menjadi fungsi, tugas, dan wewenang kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Susah Payah demi 5 Liter Minyak Tanah

KOPI, KOTA LANGSA - Pemandangan seperti ini mungkin sangat asing atau jarang terjadi di kota-kota besar apalagi di Ibukota kita “Jakarta”. Program subsidi gas elpiji 3 kg yang digalakkan di Ibukota ternyata tidak berlaku di kota-kota lain di wilayah Propinsi Aceh. Dengan alasan banyak kasus gas meledak dan cenderung masih kurangnya sosialisasi penggunaan gas elpiji di masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat saat antrian panjang jiregen-jiregen berukuran 5 liter yang sudah dekil dan lusuh karena warnanya sudah memudar terkena panasnya terik matahari, namun masyarakat Gang Keluarga, Gampong Jawa, Kota Langsa tetap setia menunggu jerigen-jerigen mereka.

Perjuangan masyarakat Gampong Jawa cukup panjang dan melelahkan demi mendapatkan 5 liter minyak tanah. Sejak pukul 10.30 wib mereka harus menunggu dan menunggu sampai mobil tangki minyak tanah datang sekitar pukul 14.00 wib.
"Rasanya tidak sia-sia dan membuang waktu percuma asal mendapat minyak Mas. Jerigennya ditungguin saja kadang-kadang ngga kebagian Apalagi ngga ditungguin, apes dua kali dech,” ungkap Ibu Rina 42 th warga Gampong Jawa.
Dalam satu minggu tiga kali pengiriman minyak tanah ke agen-agen di Kota Langsa yaitu hari Senin, Rabu dan Jum’at.
Sekali pengiriman agen hanya mendapat jatah sekitar 2 ton – 3 ton, namun kadang-kadang tidak mencukupi untuk kebutuhan warga karena adanya oknum agen ”NAKAL”. Minyak tanah dijual ke warga dengan harga sekitar Rp 17.000,- / 5 liter. Kalau dijual ke tengkulak di daerah Medan harga bisa sampai Rp 30.000,- s/d Rp 40.000,- Kelakuan para agen nakal ini jelas merugikan warga miskin.

Tommy Suharto dan Neneng Siap Bawa LMP ke Garis Depan NKRI


KOPI, Laskar Merah Putih (LMP) adalah sebuah ormas kebangsaan yang peduli dengan NKRI dan meneruskan perjuangan para pahlawan. Begitu banyak peran sertanya pada pemerintah yang telah dilakukan oleh LMP. Salah satu aksi yang paling diingat, yakni pembelaannya atas NKRI yang diinjak-injak pemerintah Malaysia.

Ketika LMP berdemostrasi dikantor perwakilan PBB, sang ketua umum Laskar Merah Putih melakukan orasi dan yel-yel ganyang malaysia, karena merasa bahwa negara serumpun itu tidak menghargai Republik Indonesia(RI). Demikian pula pada masalah Manohara beberapa tahun lalu, Laskar Merah Putih memainkan peran utama atas pembebasan artis Manohara Odelia Pinot.

Sepeninggal almarhum Edy Hartawan yang wafat pada bulan Oktober tahun lalu, pucuk kepemimpinan Laskar Merah Putih diperbincangkan. Pada Pebruari 2011 lalu, resmi terpilih Neneng A Tuty sebagai ketua umum (ketum) Laskar Merah Putih dan dewan pembina mengusung Tommy Hutomo Mandala Putra sebagai Ketua Dewan Pembina.

“Sebagai putera bungsu almarhum presiden RI ke 2, Suharto yang pernah memberikan ketentraman negara selama 32 tahun, walaupun ada jeleknya, setidak-tidaknyanya, kita harus lihat kepada sisi yang baik maupun yang tidak baik juga, disini saya lihat ia ingin mengembalikan citra Indonesia sebagai negara besar dan berdaulat di masa lalu. Saya lihat Tommy sudah memiliki program yang jelas ke arah tersebut,“ tutur Neneng yang juga ketua dari organisasi Angkatan Muda Trikora ini pada KOPI di hotel Gren Melia, Rabu (6/4/2011).

Dalam pidatonya pada penutupan musyawarah besar (mubes ) ke I Laskar Merah Putih di hotel Ever Green Puncak Bogor (27/2/2011), Neneng, yang pernah jadi promotor tinju dari Maluku ini mengatakan, dikepemimpinannya nanti, dia akan bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian, untuk membantu program pemerintah. "Saya akan meneruskan perjuangan pak Edy Hartawan, tanpa merobah sesuatu yang diprogramkan oleh beliau," ujar Neneng kala itu.
Meski wanita, Neneng bukan orang asing lagi di kalangan masyarakat. ”Kita perlu perubahan dan dia (Neneng) mampu untuk itu,” kata Panglima Laskar Merah Putih Yusad Regar.
“Sepeti kita lihat Indonesia ini, saya tidak ingin lagi ada benturan, saya punya pemikiran, mari kita benar-benar berjuang dengan LMP ini untuk keberadaan yang sekarang ini, seperti kita lihat negara kita ini sudah sembrawut,“katanya.
Neneng yang besar di Semarang ini menambahkan, saya memang rombak betul-betulstruktur organisasi LMP ini, dengan menambah orang-orang yang berpengalaman dalam keorganisasian ini, tanpa menghilangkan jasa LMP, harus kita hormati serta saya akan membenahi organisasi kearah yang lebih baik. “Anggota LMP sudah mencapai 2 juta orang lebih, yang saya sekarang inginkan, bagaimana militan itu menjadi betul militan, jadi sekarang saya inginkan bagaimana bisa memimpin dan berperanan, ikut berunding serta dengan pemerintah ini,“ imbuh Neneng yang asli Sunda dan Jawa itu.
"Harapan saya, para anggota tidak hanya sebagai pengangguran saja, mereka akan dibina juga oleh bapak Cakra Wardaya untuk ekonomi koperasi. Dan setiap aksi nantinya LMP tumbuh lebih beretika lagi," imbuh Neneng.
Sementara itu, Muray Edi Mulya wakil ketua penasehat dan pendiri dari Laskar Merah Putih Kalimantan Barat (KalBar) mengatakan forum ini sangat membantu masyarakat seperti pengamanan perbatasan Sajingan keluar-masuk pintu Indonesia dan Malaysia. Seperti peristiwa Orang Indonesia tertangkap diperbatasan tersebut mau diserahkan kepada pemerintah Malaysia di tahun 2010.
“Akhirnya masalah itu terselesaikan berkat nama besar serta rasa nasionalisme kebangsaan ditubuh Laskar Merah Putih dan dalam waktu dekat LMP akan membentuk markas LMP disetiap perbatasan,“ kata M. Edi Mulya yang telah mempunyai anggota di Kal-Bar sebanyak 447 orang . (Popi Rahim)

Distribusi Raskin di Bukittinggi Capai Target

KOPI, BUKITTINGGI - Kepala Perum Bulog Sub Divre Wilaya Bukittinggi Madjelwan pada KOPI diruang kerjanya menjelaskan Jumat (8/4), “Apabila terdapat Raskin yang tidak sesuai dengan kualitas beras Bulog maka tim koordinasi Raskin Kecamatan atau Pelaksana Distribusi harus menolak dan mengembalikannya kepada Satker Raskin untuk diganti dengan kualitas yang sesuai,” sekaligus menghimbau.

Untuk itu Madjelwan mengingatkan kepada Tim Koordinasi Kecamatan atau Pelaksana Distribusi agar melakukan pemeriksaan terlebih dahalu kualitas dan kuantitas Raskin yang diserahkan oleh Satker di Titik Distribusi (TD) sebulum di bagikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS).
Sebab katanya, program Raskin adalah untuk membantu mengurangkan beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan sebagai kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras melalui pendistrubusian beras bersubsidi sebanyak 180Kg untuk setiap RTS pertahunnya dengan harga tebus Rp. 1.600,- per Kg netto di TD.
Dalam kesempatan itu Madjelwan menerangkan sasaran Nasional terhadap RTS 2011 ini berjumlah 17.488.007 RTS. Sedang di Sumatera Barat terdaftar 257.438 RTS yang terbagi di Tiga Wilaya Kerja.
Yakni, Wil. Kerja Divre Sumbar , dengan peri cian RTS di Kota Padang 29.661, Kab. Padang Pariaman 19.855 RTS, Kota Pariaman 1.780 RTS, Kab. Pesisir Selatan 30.619, Kab. Kep. Metawai 17.711 RTS.
Wil. Kerja Sub Divre Bukittinggi, dengan peri cian Kab. Pasaman 21.800 RTS, Kab. Pasaman Barat 24.179 RTS, Kab. Agam 18.686 RTS, Kab. 50 Kota 17.817 RTS, Kota Bukittinggi 3.165 RTS, Kota Payakumbuh 3.671 RTS, Kota Padang Panjang 886 RTS.
Sedangkan Wil. Kerja Sub Dirve Solok, Kab. Sawahlunto/Sijunjung 9.106 RTS, Kab. Dharmasraya 5.590 RTS, Kab. Solok 23.753 RTS, Kab. Solok Selatan 9.699 RTS, Kota Sawahlunto 1.904 RTS, Kab, Tanah Datar 15.628 RTS, Kota Solok 1.928 RTS.
Madjelwan juga menjelaska indikator kinerja program Raskin di Wil. Kerja II, Sub Divre Bukittinggi telah mecapai 6 target. Yaitu, tepat sasaran penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu serta tepat administrasi dan tepat kualitas. (ce)

Wawako Edwin: Wartawan agar Bekerja Profesional

KOPI, PADANG PANJANG -- Wakil Walikota Padang Panjang, H. Edwin, mengajak para wartawan yang bekerja di Padang Panjang untuk  profesional, sehingga bisa menghasilkan karya-karya jurnalistik yang membawa pencerahan, dan dapat memberi informasi positif kepada masyarakat.
“Tak bisa dipungkiri, kenyataan yang berkembang akhir-akhir ini, masih banyak wartawan kita yang hanya copy paste saja, tidak mencerminkan profesionalisme dalam mendapatkan narasumber, kurang mampu pula menghadirkan berita dan feature yang enak untuk dibaca,” ujar Edwin, Rabu (13/4), saat memberi arahan menjelang pembukaan Toursim Journalistic Training and Feature Writing Competition yang diadakan PPWI Cabang Padang Panjang bekerjasama dengan Dinas Porbudpar Kota Padang Panjang, di Kompleks PDIKM Silaing Bawah, Padang Panjang.
PPWI adalah singkatan dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia, sebuah organisasi kemasyarakatan berbasis pewarta warga (citizen reporter) dan tempat berhimpunnya para jurnalis profesional yang bekerja untuk berbagai media massa.
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, imbuh Edwin yang juga salah seorang anggota dan pembina PPWI Padang Panjang, wartawan dituntut untuk memberikan informasi yang baik dan benar. Informasi itu, tuturnya, tidak hanya sekedar dihimpun, tetapi juga harus dituliskan dengan kata-kata yang bagus dan enak untuk dibaca.
“Menulis butuh kemauan, kemampuan dan wawasan yang luas. Tanpa ketiganya, sebuah karya tulis dikhawatirkan tidak akan jadi layak saji untuk publik,” kata Edwin.
Berbicara soal potensi wisata yang bisa dieksplorasi dan dipublikasikan peserta pelatihan jurnalistik ini, menurut Edwin, sejatinya tidak kalah dengan yang dimiliki daerah-daerah lain di Sumbar.
“Ada banyak hal yang bisa digali, sebutlah misalnya kawasan Batubatirai, Bukit Tui, aktifitas pertanian, memancing, bunga, sapi perah dan sebagainya. Upaya yang dilakukan PPWI bersama Dinas Porbudpar pada pelatihan ini, cukup besar artinya bagi pengembangan Padang Panjang ke depan,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Porbudpar) Kota Padang Panjang, Hj. Ernawati Nasution, pada kesempatan itu menjelaskan, untuk penggalian potensi dan pengembangan wisata, pihaknya telah membagi Padang Panjang ke dalam empat zona.
“Zona A mencakup kawasan Bukit Berbunga, rumah kebun, pasar sayur organik, Minang Fantasi, kerajinan kulit dan industri souvenir. Zona B meliputi Institut Seni Indonesia (ISI), Diniyyah Puteri, SMAN 1 dan Thawalib. Sedangkan Zona C meliputi wisata olahraga, rekreatif, pusat belanja, kuliner, pasar seni dan GOR Banca Laweh. Zona D meliputi wisata alam, tanaman hias, talago sikumbang dan gua garuwo. Zona E meliputi kesehatan, rumah sakit dan tanaman organik,” terangnya.(Harian Umum Singgalang)