Sabtu, 28 Mei 2011

Akhirnya Yarsi Taati Putusan MA

BUKITTINGGI, KP
Akhirnya peseteruan karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Yarsi Kota Bukittinggi dengan pihak Yayasan  menjadi taupik pembicaraan hangat dikalangan masyarakat khususnya kota Bulittinggi.
“Sangat kita sayangkan sikap Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Ibnu Sina itu. Padahal, kalaulah pihak yayasan  mau saja menanpung aspirasi yang perna disampaiakan oleh karyawan mereka dahulu, tentu hal ini tidak akan menjadi kosumsi publik”, ujar salah seorang toko masyarakat Asri Bakar berdemosili sekitar RS itu, Senin kemaren.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Darwin terpisah mangatakan, “Sebenarnya perseteruan itu tidak perlu sampai kepengadil apalagi tingkat Makama Agung (MA). Cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja
Sebab kata Darwin, perseteruan antara karyawan RS Yarsi Bukittinggi dengan pihak yayasan hanya berawal dari pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak tuntas dan pada saat itu (red) pihak yayasa  melakukan mutasi kepada ketua SPSI Unit Kerja di RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar Bukittinggi  yakni H.Muhamad Ikhsan ke RSI Ibnu Sina Yarsi Panti di Kabupaten Pasaman”, katanya.
Seharusnya pihak Yarsi menjaga nama baik Yayasan. Sebab, Yarsi adalah proyek umat  berdirinya berkat sumbangan dan donator dari berbagai pihak. Maka tidak heranla  kita pada saat itu (red) banyak masyarakat muslim baik dalam maupun luar negeri berloba-lomba menderma hartanya untuk menghujudkan RSI Ibnu Sina ini di Sumbar. Mereka dengan ikhlas berimfak bahkan ada kaum ibu yang rela memberikan perhiasannya berupa gelang emas untuk menghujudkan RSI Ibnu Sina Yarsi ini di Sumbar. Saya tau betul sejarah keberadaan Yarsi”, ungkap wakil rakyat itu.
Terpisah, Mantan Pengacara W.Dt.Majo Basa,SH sebagai kuasa hukum H.Muhamad Ikhsan,Amd karyawan RSI Ibnu Sina Yarsi bukittinggi didampingi oleh Sekretaris SPSI DPC Kota Bukittinggi Asril Erich AB ketika ditemui koran ini di kantor pengacara Hasnuldi Miaz jalan Sudirman Bukittingi, Selasa kemaren mejelaskan, kalau klennya H.Muhamad Ikhsan telah memaparkan hasil keputusan Maning (perintah) Pengadilan Negeri Padang terhadap Yarsi tentang PUTUSAN No. 114 K/PDT.SUS/2010. Jumat (20/5) lalu, bahwa pihak Yarsi Sumbar  diminta metaati Putusan MA itu.
Pihak RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar melalui kuasa hukumnya Desmon,SH menjelaskan di depan Ketua Pengadilan Negeri Padang Herry Sasongko, SH, MH, pihaknya telah berjanji mengebulkan seluruh Putas MA  itu kepada H.Muhamad Ikhsan. Bahkan menjelaskan terhadap pembayaran gaji Ikhsan selama belum dipekerjakan yang hannya 75%, kerana ia tidak masuk bekerja, sedangkan mutasi Ikhsan tetap diberlakukan yakni ke RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar Panti di Kabupaten Pasaman.
Dalam kesempatan itu H.Muhamad Ikhsan menjelaskan keberatannya kepada Ketua Pengadilan Padang. “Akar permasalahan PHK yang ini sebenarnya berawal  dari mutasinya. Termasuk gaji yang akan dibyarkan pihak Yarsi yang hanya 75%. Karena ini bukanlah kesalahan saya, jadi kenapa gaji saya harus dipotong 25%. Padahal, dalam putusan tidak ada dibunyikan pemotongan gaji itu”, katanya
Tentang mutasinya ke RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar Panti di Kabupaten Pasaman Ikhsan juga menjelaskan Putusan MA dalam Amar telah menjelaskan dengan jelas bawah mutasi yang ia terima adalah salah suatu bentuk pemberian sangsi atau hukuman kepada Ketua Serikat Pekerja merupakan tindakan yang sengaja memperlemah dan menghalangi Serikat Pekerja untuk menjalankan fungsi Serikat Pekerja yang dilarang oleh Pasal 28 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Jo. Konvensi ILO No.87 Tahun 1949 Jo. Kepres No.83 Tahun 1998, oleh karena itu tindakan melakukan mutasi dan mem-PHK selaku Ketua Serikat Pekerja harus dibatalkan.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Padang Herry Sasongko, SH, MH, menjelaskan bahwa ia tidak mempunyai hak untuk memberi penilaian terhdap Putusan MA itu, sebab katanya Putusan itu sudah jelas dan terang jadi ikuti saja Putusan MA itu. (217)    

Tidak ada komentar: