BUKITTINGGI, KP
Akhirnya peseteruan karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Yarsi Kota Bukittinggi dengan pihak Yayasan menjadi taupik pembicaraan hangat dikalangan masyarakat khususnya kota Bulittinggi.
“Sangat kita sayangkan sikap Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Ibnu Sina itu. Padahal, kalaulah pihak yayasan mau saja menanpung aspirasi yang perna disampaiakan oleh karyawan mereka dahulu, tentu hal ini tidak akan menjadi kosumsi publik”, ujar salah seorang toko masyarakat Asri Bakar berdemosili sekitar RS itu, Senin kemaren.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Darwin terpisah mangatakan, “Sebenarnya perseteruan itu tidak perlu sampai kepengadil apalagi tingkat Makama Agung (MA). Cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja
Sebab kata Darwin, perseteruan antara karyawan RS Yarsi Bukittinggi dengan pihak yayasan hanya berawal dari pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak tuntas dan pada saat itu (red) pihak yayasa melakukan mutasi kepada ketua SPSI Unit Kerja di RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar Bukittinggi yakni H.Muhamad Ikhsan ke RSI Ibnu Sina Yarsi Panti di Kabupaten Pasaman”, katanya.
Seharusnya pihak Yarsi menjaga nama baik Yayasan. Sebab, Yarsi adalah proyek umat berdirinya berkat sumbangan dan donator dari berbagai pihak. Maka tidak heranla kita pada saat itu (red) banyak masyarakat muslim baik dalam maupun luar negeri berloba-lomba menderma hartanya untuk menghujudkan RSI Ibnu Sina ini di Sumbar. Mereka dengan ikhlas berimfak bahkan ada kaum ibu yang rela memberikan perhiasannya berupa gelang emas untuk menghujudkan RSI Ibnu Sina Yarsi ini di Sumbar. Saya tau betul sejarah keberadaan Yarsi”, ungkap wakil rakyat itu.
Terpisah, Mantan Pengacara W.Dt.Majo Basa,SH sebagai kuasa hukum H.Muhamad Ikhsan,Amd karyawan RSI Ibnu Sina Yarsi bukittinggi didampingi oleh Sekretaris SPSI DPC Kota Bukittinggi Asril Erich AB ketika ditemui koran ini di kantor pengacara Hasnuldi Miaz jalan Sudirman Bukittingi, Selasa kemaren mejelaskan, kalau klennya H.Muhamad Ikhsan telah memaparkan hasil keputusan Maning (perintah) Pengadilan Negeri Padang terhadap Yarsi tentang PUTUSAN No. 114 K/PDT.SUS/2010. Jumat (20/5) lalu, bahwa pihak Yarsi Sumbar diminta metaati Putusan MA itu.
Pihak RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar melalui kuasa hukumnya Desmon,SH menjelaskan di depan Ketua Pengadilan Negeri Padang Herry Sasongko, SH, MH, pihaknya telah berjanji mengebulkan seluruh Putas MA itu kepada H.Muhamad Ikhsan. Bahkan menjelaskan terhadap pembayaran gaji Ikhsan selama belum dipekerjakan yang hannya 75%, kerana ia tidak masuk bekerja, sedangkan mutasi Ikhsan tetap diberlakukan yakni ke RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar Panti di Kabupaten Pasaman.
Dalam kesempatan itu H.Muhamad Ikhsan menjelaskan keberatannya kepada Ketua Pengadilan Padang. “Akar permasalahan PHK yang ini sebenarnya berawal dari mutasinya. Termasuk gaji yang akan dibyarkan pihak Yarsi yang hanya 75%. Karena ini bukanlah kesalahan saya, jadi kenapa gaji saya harus dipotong 25%. Padahal, dalam putusan tidak ada dibunyikan pemotongan gaji itu”, katanya
Tentang mutasinya ke RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar Panti di Kabupaten Pasaman Ikhsan juga menjelaskan Putusan MA dalam Amar telah menjelaskan dengan jelas bawah mutasi yang ia terima adalah salah suatu bentuk pemberian sangsi atau hukuman kepada Ketua Serikat Pekerja merupakan tindakan yang sengaja memperlemah dan menghalangi Serikat Pekerja untuk menjalankan fungsi Serikat Pekerja yang dilarang oleh Pasal 28 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Jo. Konvensi ILO No.87 Tahun 1949 Jo. Kepres No.83 Tahun 1998, oleh karena itu tindakan melakukan mutasi dan mem-PHK selaku Ketua Serikat Pekerja harus dibatalkan.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Padang Herry Sasongko, SH, MH, menjelaskan bahwa ia tidak mempunyai hak untuk memberi penilaian terhdap Putusan MA itu, sebab katanya Putusan itu sudah jelas dan terang jadi ikuti saja Putusan MA itu. (217)
Akhirnya peseteruan karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Yarsi Kota Bukittinggi dengan pihak Yayasan menjadi taupik pembicaraan hangat dikalangan masyarakat khususnya kota Bulittinggi.
“Sangat kita sayangkan sikap Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Ibnu Sina itu. Padahal, kalaulah pihak yayasan mau saja menanpung aspirasi yang perna disampaiakan oleh karyawan mereka dahulu, tentu hal ini tidak akan menjadi kosumsi publik”, ujar salah seorang toko masyarakat Asri Bakar berdemosili sekitar RS itu, Senin kemaren.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Darwin terpisah mangatakan, “Sebenarnya perseteruan itu tidak perlu sampai kepengadil apalagi tingkat Makama Agung (MA). Cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja
Sebab kata Darwin, perseteruan antara karyawan RS Yarsi Bukittinggi dengan pihak yayasan hanya berawal dari pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak tuntas dan pada saat itu (red) pihak yayasa melakukan mutasi kepada ketua SPSI Unit Kerja di RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar Bukittinggi yakni H.Muhamad Ikhsan ke RSI Ibnu Sina Yarsi Panti di Kabupaten Pasaman”, katanya.
Seharusnya pihak Yarsi menjaga nama baik Yayasan. Sebab, Yarsi adalah proyek umat berdirinya berkat sumbangan dan donator dari berbagai pihak. Maka tidak heranla kita pada saat itu (red) banyak masyarakat muslim baik dalam maupun luar negeri berloba-lomba menderma hartanya untuk menghujudkan RSI Ibnu Sina ini di Sumbar. Mereka dengan ikhlas berimfak bahkan ada kaum ibu yang rela memberikan perhiasannya berupa gelang emas untuk menghujudkan RSI Ibnu Sina Yarsi ini di Sumbar. Saya tau betul sejarah keberadaan Yarsi”, ungkap wakil rakyat itu.
Terpisah, Mantan Pengacara W.Dt.Majo Basa,SH sebagai kuasa hukum H.Muhamad Ikhsan,Amd karyawan RSI Ibnu Sina Yarsi bukittinggi didampingi oleh Sekretaris SPSI DPC Kota Bukittinggi Asril Erich AB ketika ditemui koran ini di kantor pengacara Hasnuldi Miaz jalan Sudirman Bukittingi, Selasa kemaren mejelaskan, kalau klennya H.Muhamad Ikhsan telah memaparkan hasil keputusan Maning (perintah) Pengadilan Negeri Padang terhadap Yarsi tentang PUTUSAN No. 114 K/PDT.SUS/2010. Jumat (20/5) lalu, bahwa pihak Yarsi Sumbar diminta metaati Putusan MA itu.
Pihak RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar melalui kuasa hukumnya Desmon,SH menjelaskan di depan Ketua Pengadilan Negeri Padang Herry Sasongko, SH, MH, pihaknya telah berjanji mengebulkan seluruh Putas MA itu kepada H.Muhamad Ikhsan. Bahkan menjelaskan terhadap pembayaran gaji Ikhsan selama belum dipekerjakan yang hannya 75%, kerana ia tidak masuk bekerja, sedangkan mutasi Ikhsan tetap diberlakukan yakni ke RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar Panti di Kabupaten Pasaman.
Dalam kesempatan itu H.Muhamad Ikhsan menjelaskan keberatannya kepada Ketua Pengadilan Padang. “Akar permasalahan PHK yang ini sebenarnya berawal dari mutasinya. Termasuk gaji yang akan dibyarkan pihak Yarsi yang hanya 75%. Karena ini bukanlah kesalahan saya, jadi kenapa gaji saya harus dipotong 25%. Padahal, dalam putusan tidak ada dibunyikan pemotongan gaji itu”, katanya
Tentang mutasinya ke RSI Ibnu Sina Yarsi Sumbar Panti di Kabupaten Pasaman Ikhsan juga menjelaskan Putusan MA dalam Amar telah menjelaskan dengan jelas bawah mutasi yang ia terima adalah salah suatu bentuk pemberian sangsi atau hukuman kepada Ketua Serikat Pekerja merupakan tindakan yang sengaja memperlemah dan menghalangi Serikat Pekerja untuk menjalankan fungsi Serikat Pekerja yang dilarang oleh Pasal 28 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Jo. Konvensi ILO No.87 Tahun 1949 Jo. Kepres No.83 Tahun 1998, oleh karena itu tindakan melakukan mutasi dan mem-PHK selaku Ketua Serikat Pekerja harus dibatalkan.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Padang Herry Sasongko, SH, MH, menjelaskan bahwa ia tidak mempunyai hak untuk memberi penilaian terhdap Putusan MA itu, sebab katanya Putusan itu sudah jelas dan terang jadi ikuti saja Putusan MA itu. (217)



KOPI, BUKITTINGGI - Tampaknya kasus peseteruan karyawan Rumah Sakit Islam Yarsi Kota Bukit Tinggi H. Mhd. Ihsan, Amd Fis, belum juga usai. Meski Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang No. 12/G/PHI. PDG tanggal 27 Oktober 2009. Termasuk mebatalkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarssi) Sumatera Barat No. 11/SK/YARSI/VI-2009 tanggal 13 Juni 2009. MA melalui Putusan itu telah memerintakan Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali Penggugat dan mebayar upah Penggugat selama belum di pekerjakan kembali. Tetapi Pengurus Yarssi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 63 Padang itu tetap bungkam.
KOPI, PADANG PANJANG - Musyawarah Anak Cabang (Muscab), PAC PDI Perjuangan di kota Padang Panjang, yang di laksanakan di Aula rumah makan Serambi Kamis (12/5) kemaren, berlangsung aman, lancar dan sukses. Dalam Musancab PDI Perjuangan tersebut, telah berhasil memilih dan menetapkan Devi Tri Putra sebagai Ketua PAC Kecamatan Padang Panjang Barat, periode 2011 s/d 2015. Sementara kepengurusan PAC Kecamatan Padang Panjang Timur dijabat oleh Iskandar.
KOPI, PADANG PANJANG - Senin 9 Mei 2011 kembali merupakan hari istimewa bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang. Dimana Pemkot Padang Panjang kembali melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah sejumlah Pejabat Struktural SKPD di Lingkungan Pemkot Padang Panjang.
KOPI, PADANG PANJANG -Delapan dari enam belas kelurahan yang ada di Kota Padang Panjang, pengurus Pokjanya mendapat pelatihan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) berbasis Islam yang dilatih oleh penanama modal Islam PT.PNM cabang Padang di aula UPTD BLK Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Selasa (10/5)
KOPI, PADANG PANJANG - Wakil Walikota Padang Panjang Ir. H. Edwin, SP secara resmi membuka Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia Keluarga Berencana Kesehatan (IBI-KB-Kesehatan) Sumbar di Padang Panjang 2011, Kamis (12/5).
KOPI, PADANG PANJANG - Panitia khusus (Pansus) DPRD yang sedang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Padang Panjang tahun 2010 gerah, penyajian buku II berisikan data tahunan keuangan , berseberangan dengan penjelasan kepala Satuan Kerja Perangkat Kerja (SKPD).
KOPI, PADANG PANJANG - Satu dari dua pelaku perampokan di Jorong Padangarai Guguk Kab. Limapuluh Kota yang berhasil melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian Polresta Padang Panjang, berhasil diringkus sekitar pukul 13.00 WIB Senin (2/5) kemarin.