Jumat, 29 April 2011

Penangguhan Ranperda Pengelolaan LH Dipertanyakan



MOPI, PADANG PANJANG - Seluruh Fraksi - fraksi DPRD mempertanyakan, ditangguhkannya pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari delapan buah yang disampaikan Walikota Padang Panjang.
Pasalnya,ranperda itu, sudah menjadi kesepakatan Pemerintah Kota ([Pemko) dengan DPRD, sepanjang rentang tahun 2011, dari 23 buah Ranperda untuk dibahas DPRD bertahap secara tuntas.
Kritikan, terungkap pada pandangan lima fraksi-fraksi DPRD, Erizal (PAN), Abrar Dt. Nan Balimo (Kebangkitan Bangsa), Delfian Mansyur (GBPIR), Fakhrudi Dt. Panduko (Demokrat), Kamrita (Golkar ) pada rapat paripurna di gedung rakyat Kampung Jambak Guguk Malintang Kata ketua Pansus H. Desfaremido di ruang kerjanya, Kamis (28/4).
Terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah menjadi prioritas, masuk dalam program Legislasi daerah untuk dibahas pada caturwulan I, dengan alasan PP nya belum terbit, atas pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009, kenapa disepakati vocal Abrar Dt. Nan Balimo bernyata.
Sedangkan Fakhrudi Dt. Panduko Rajo miris pada Ranperda yang ditangguhkan, bukti kajian kurang matang, meski sudah masuk program Prolegda, yang ikut dikritik, Erizal, Kamrita mempertanyakan, “kurangnya“ koordinasi ujarnya dengan senyum.
Ranperda yang setujui dibahas, 5 buah pencabutan Perda tentang Retribusi izin usaha jasa konstruksi, Retribusi izin usaha industri, perdagangan, tanda daftar industri, perusahaan dan gudang.
Pencabutan Retribusi izin penyelenggaraan usaha kepariwisataan, Retribusi pelayanan pencatatan sipil, Retribusi pelayanan kesehatan hewan dan inseminasi buatan, untuk Ranperda baru tentang Retriubsi jasa usaha, Pajak Daerah, Jasa Usaha. (ce)

Tidak ada komentar: